Selainmengetahui perbedaan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional, kita juga perlu memahami tentang pembagian kawasan hutan dalam melindungi kelestarian flora dan fauna. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemanfatan hutan dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
7NUip.