PTINDOMINCO MANDIRI. slide-3 INDOMINCO Mining Road East Kalimantan 2006 - Present. tuhup02. TUHUP MURAWAI COAL ROAD (Heavy Equipment) 2020 - Present. indexim01. INDEXIM COALINDO MINING ROAD 2021 - Present. Cikampek - Palimanan Toll Roads (Sta 158+300 - 164+200) 2014 - 2015
Jakarta - Penipuan lewat internet yang mengatasnamakan suatu bank dengan modus phishing sudah sering terjadi. Salah satu korban, NW tertipu hingga ratusan juta rupiah setelah mendapatkan email yang seolah-olah dikirim dari Bank Mandiri. Kedua pelaku penipuan pun sudah ditangkap aparat penipuan tersebut, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan PIN Personal Identification Number atau nomor token saat melakukan verifikasi. Untuk itu, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah berhati-hati dengan penipuan modus tersebut."Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk menghubungi call center 14000 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu melalui email yang dikirim ke detikcom, Rabu 20/8/2014. Nixon juga menyampaikan tips-tips aman saat bertransaksi di Mandiri e-channel. Berikut tips-tipsnya1. Ganti Password dan PIN e-Channel secara berkala2. Alamat situs resmi Bank Mandiri adalah Hindari mengakses Mandiri internet dari tempat umum4. Rahasiakan PIN/User Id/password/challence code kepada Transaksi non-tunai lebih nyaman dengan Mandiri SMS/internet/ATM6. Aktifkan notifikasi Mandiri SMS Banking di Cabang7. Segera blokir kartu debet/kredit jika merasa tertipu/tertelan/hilang8. Pastikan uang dan kartu tidak tertinggal di ATM9. Jika ada keganjilan di Mandiri ATM, hubungi Mandiri Call 14000 atau mention di twitter mandiricare, infokan ID ATM dan Waspada terhadap telepon/email/surat/SMS yang mengatas namakan Mandiri, jangan menginformasikan User ID dan PIN kepada siapapun, termasuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua WN Nigeria terkait penipuan via internet dengan modus phissing. Kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang ditahan atas kasus serupa. mei/rmd
TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.. Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri.

[Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini

Welcometo Universitas Pelita Harapan Institutional Repository
Yang TerhormatBapak/Ibu Pimpinan PerusahaanPara Mitra dan Divisi Direktur, Purchasing, Divisi Exim & DomesticDi_TempatUp. Purchasing Import & Export DeptPerihal Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Export-ImportKami dari PT. FAJARINDO BUANA EXPRESS sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import atau Export baik via Bandara maupun via Pelabuhan di seluruh Nusantara, dan menyewakan Undername bagi Consignee yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin Jasa Customs ClearanceService dari kami Sbb- Customs Clearance Export- Customs Clearance Import- Export - Import Udara dan Laut- Handling Export - Import Resmi Undername- Trucking ke Gudang Tujuan- Pengiriman Ex-Works dan FOB dari Negara Asal- Menangani Pengiriman Domestic ke seluruh NusantaraII. Jasa Undername Export & Import- Surat Registrasi Pabean NIK- Angka Pengenal Importir API-I, API-U, API-P- NPIK Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- IT Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris- Kadin & Others Sub Bidang- Pengurusan Izin SIUP JPT- Pengurusan Izin Sucopindo LS- Pengurusan Izin Label SNI Berbahasa Indonesia- Pengurusan Izin BPOM- Pengurusan SNI- Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B2, B1 & Izin Operasional NyaIII. PI, QUOTA, LS Sebagai Berikut- Besi Baja & Produk Turunan Lainnya- Scrap Tembaga- Mesin Bekas- Sparepart- Alat Berat dan Accesories Nya- Bawang Putih- Bawang Merah- PI Kehutanan- PI Karpet- Texstil- Garment- Buah-Buahan Semua Jenis- Produk Nabati- Minyak Zaitun- Furniture- ToysNote"Kami mempunyai Agent di beberapa Negara Asia, Eropa, Afrika dan Amerika USA, sehingga kami bisa mengerjakan Import FOB ataupun EX-WORKS"Demikianlah Penawaran ini kami ajukan semoga dapat terjalin kerjasama dengan baik, dan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi mitra kami,Mr. SAIFULHP/WA 081385477207Email adsaiful98 FAJARINDO BUANA EXPRESSOffice Jl. Raya Enggano No. 15 Jakarta Utara, Tg. Priok Komplek Ruko Enggano Blok B/15 PPJKPhone 021 - 4287 3779Faximil 021 - 4288 5188
IndomincoMandiri - MINING, Jakarta, 12310, Pondok Indah Office Tower Iii , TEL: 02129328, Indonesia, On this page : Indominco Mandiri, ID100118932. Location. Search. Login. PT.Antam Aneka Tambang Building 1 12530 Jakarta . 0.00 km. United Tractors Pandu Engineering Kawasan Industri Jababeka I 17530 Bekasi .
PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service
PTIndominco Mandiri Era Tjahya Saputra Mine Head. 1 Agenda 1. General Information 2. Mining Operation 3. Quality, Safety & Environment and CSR. Project History 1990 1991 1992 1994 1996 As part of company policy in sustainable development, we implement programs that we called "Environmental Initiative" during our operation,

Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2017, menjatuhkan hukuman terhadap PT. Indominco Mandiri, pidana denda Rp2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin. Putusan perkara pidana khusus Nomor 526/ berbunyi, terdakwa Indominco, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dumping limbah tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar, atau kalau dalam satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda. “Menghukum terdakwa telah mengolah limbah B3 berupa timbunan limbah fly ash dan bottom ash pada area PLTU Indominco sekitar ton secara mandiri dengan kontrak kerja perusahaan berizin,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Kala sidang itu, perusahaan diwakili sang direktur, Andre Herman Bramantya Putra. Indominco, merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di tiga wilayah di Kalimantan Timur, yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Selain aktivitas pengerukan batubara, Indominco juga memiliki PLTU 2X7 Megawatt. PLTU ini di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Tambang Jatam mendesak, pemerintah dan pengadilan tak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas Indominco juga penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan hengkang dari Indonesia. “Seharusnya, majelis hakim menghukum petinggi perusahaan Indominco, tak hanya pidana denda yang terhitung kecil,” kata Merah Johansyah Ismail, Koodinator Jatam Nasional, Senin, 12/3/18. Putusan pidana lingkungan hidup atas Indominco, katanya, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mendapatkan dampak lingkaran bisnis batubara perusahaan ini mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Majelis hakim, katanya, menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing dari Banpu Group Thailand ini, seperti tercantum dalam putusan bahwa terjadi pergantian direktur Indominco. Kini, direktur perusahaan warga Indonesia, Andre Herman Bramantya Putra menggantikan Kirana Limpaphayom, warga Thailand. Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp2 miliar, namun perusahaan kembali beroperasi dengan memperbaiki pengelolaan limbah menurut kami tak akan berdampak pada korporasi. Kami ingin izin perusahaan dicabut dan hengkang,” kata Merah. Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi. Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin Indominco angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diseret pertanggungjawabannya.” Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan melibatkan Indominco bukan hanya limbah B3 ini. Beberapa kasus lain perusahaan PKP2B seperti soal pemotongan sungai santan dan menambang di luar konsesi. Dia mengatakan, Greenpeace juga studi kasus di Indominco, Kutai Kartanegara, tahun 2016. Perusahaan beroperasi di hulu Sungai Santan, hingga kualitas air memburuk. “Ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Air berubah warna, banyak ikan mati, warga sekitar mengeluh sering gatal-gatal,” katanya. Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Perusahaan langsung membuang limbah ke hulu sungai. Di sana, ada tiga sungai sepanjang 13,4 km, Santan, Kare dan Pelakan. Selama ini, warga tergantung ketiga sungai ini. Mereka memanfaatkan aliran sungai untuk transportasi, air bersih, tangkapan ikan dan irigasi lahan-lahan pertanian. Sejak 2005, warga berhenti mengkonsumsi baik masak dan minum dari air Sungai Santan. “Warga Desa Santan, Marang Kayu, sejak lama mendapat dampak negatif dari Indominco, mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Izin tambang perusahaan ini semestinya dicabut,” ucap Rupang. Menurut dia, di hulu DAS Sungai Santan ada beberapa perusahaan batubara beroperasi, terbesar Indominco. Perusahaan ini, katanya, pemegang PKP2B sejak 1997. Anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk ini mendapat konsesi hektar. Mongabay akhir 2017, menyusuri Desa Santan dari hulu ke hilir. Desa dengan lahan pertanian nan subur, ada kelapa, jagung, singkong, padi, dan sayur mayur. Laporan Greenpeace Asia tahun 2016 berjudul “Desa Terkepung Tambang Batubara Kisah Investasi Banpu” disebutkan, Indominco dimiliki oleh Banpu Public Company Ltd Banpu, merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Thailand, bergerak di bisnis energi termasuk tambang batubara, pembangkit listrik, serta energi alternatif. Setidaknya, lebih 93% pendapatan diperoleh lewat bisnis tambang batubara dan PLTU batubara. Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan anak perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk ITM, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk pasar lokal maupun ekspor, terutama ke Thailand. Indominco menjadi anak perusahaan dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Romiansyah, mahasiswa asal Desa Santan Ilir, Muarangkayu, mengatakan, seharusnya petinggi perusahaan dihukum, denda Rp2 miliar sangat sedikit dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kami ingin PLTU Incominco ditutup.” Dia bilang, listrik PLTU itu juga tak buat penerangan ke tiga desa di Santan. Beberapa kali warga demonstrasi dampak PLTU, aktivitas tambang. “PLTU, hanya jadi beban warga, dan penyebab kerusakan lingkungan,” katanya. Desa mereka sudah terkepung tambang dan PLTU dari hulu ke hilir. “Kami ingin dihentikan karena tak ada manfaat bagi warga.” Selama ini, katanya, debu batubara mengotori lingkungan sampai atap rumah, padahal warga Desa Santan Hilir, masih andalkan air hujan buat konsumsi. Perkebunan kelapa andalan mayoritas warga pesisir Santan pun ada yang rusak dan mati karena polusi PLTU. Pembangkit hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Mongabay mengkonfirmasi soal ini kepada perusahaan, Selasa, 14/3/18. H Bramantya Putra, Direktur Indominco Mandiri mengatakan, IMM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong itu. Perusahaan, katanya, mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban serta perbaikan-perbaikan sesuai putusan. Denda Rp2 miliar telah dibayarkan IMM pada 19 Desember 2017. “IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dengan telah dipenuhi kewajiban IMM berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Bramantya. Dalam kasus ini, katanya, perusahaan tak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar penyimpanan sementara FABA fly ash and bottom ash. Hal ini didukung hasil analisis laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3. Saat ini, FABA di penyimpanan sementara sudah mulai dibersihkan bertahap. Dia klaim, Indominco memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampak yang mungkin terjadi di sekitar masyarakat. “Kami akan ketat mematuhi kebijakan keberlanjutan perusahaan dan standar-standar lingkungan internasional serta peraturan perundangan yang dibuat pemerintah.” Dia bilang, akan lanjut memantau lingkungan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi guna memastikan parameter-parameter sesuai peraturan perundangan dan standar berlaku. Foto utama Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Persidangan gugatan KLHK terhadap PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong pada Oktober 2017. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, emisi karbon, Energi, energi dan batubara, featured, kalimantan, kalimantan timur, kerusakan lingkungan, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sumber daya air

Kalanganorganisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut dua izin perusahaan tambang, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Bangka Belitung, dan PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, yang terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun putusan ini jadi sinyal positif bagi penegakan hukum perusak lingkungan di sektor pertambangan, tetapi organisasi

Estadão Conteúdoi 04/03/2021 - 1538 A suspeita de uso de informação privilegiada em operações com papéis da Petrobras, em meio à crise entre o presidente Jair Bolsonaro sem partido e a estatal, colocam sob os holofotes um dos mais graves ilícitos do mercado de capitais. A comprovação dos casos é complexa, principalmente quando quem lucra com a informação vazada não é diretamente ligado à companhia. De 2008 a 2018, a Comissão de Valores Mobiliários CVM abriu 54 processos sancionadores contra 158 acusados de “insider trading” o termo usado no mercado para informação privilegiada, resultando em 66 condenações administrativas, segundo levantamento da FGV Direito-SP. Na esfera criminal, houve apenas uma sentença condenatória definitiva no País. Criminalizada em 2001, a conduta prevê pena de reclusão de 1 a 5 anos e multa de até três vezes o montante da vantagem obtida com o crime. Vinte anos depois, o Brasil teve apenas uma condenação definitiva – no caso da oferta da Sadia pela Perdigão – e nenhuma prisão. Em 2019, Eike Batista foi condenado a 8 anos e 7 meses de prisão, e a pagar multa de R$ 82,8 milhões, por insider com papéis da OSX, mas em primeira instância. Em 2017, os irmãos Joesley e Wesley Batista chegaram a ter prisão preventiva decretada pelo crime. Na esfera administrativa, a multa recorde aplicada pela CVM em um caso de insider foi de R$ 536,5 milhões, imposta a Eike Batista por negociar ações da OGX com base em informação privilegiada. A cifra corresponde a duas vezes e meia o valor das perdas evitadas pelo empresário com a operação. A segunda maior foi a pena de R$ 26,4 milhões ao banco suíço Credit Suisse, em 2010. Na recente crise da Petrobras, tudo indica que a investigação da CVM terá como principal alvo uma operação atípica com opções de venda de ações da estatal no fim da tarde da quinta-feira, 18 de fevereiro, logo após a reunião entre Bolsonaro e um time de seis ministros no Palácio do Planalto para tratar de preços dos combustíveis e antes da live em que o presidente disse que “alguma coisa” aconteceria na petrolífera nos próximos dias. Duas ordens de compra foram realizadas naquele dia uma de 2,6 milhões de opções, às 17h35, e outra às 17h44, de 1,4 milhão de papéis, ambas com preço de R$ 0,04. A movimentação revelada pelo jornal O Globo e confirmada pelo Estadão/Broadcast a partir de dados da B3, a Bolsa de São Paulo, indica que um investidor pode ter lucrado R$ 18 milhões com as opções, negociadas em volume que só faria sentido se ele realmente acreditasse que as ações iriam cair ao menos 8% no pregão seguinte. A hipótese mais provável, caso a infração se comprove, é de que a informação tenha vazado para um agente de mercado. A situação configura o chamado “insider” secundário, praticado por alguém sem ligação direta com a companhia e, por isso, de mais difícil comprovação. A Lei 13706/2017 criminalizou esse “insider” indireto, que pode envolver parentes de executivos, investidores, fundos e ex-administradores da empresa. Antes, apenas os “insiders” primários – que têm acesso à informação relevante na fonte e dever de sigilo, como diretores, conselheiros e controladores – podiam ser condenados pela Justiça. Indícios Como a obtenção de prova direta do ilícito de “insider trading” é praticamente impossível, sua comprovação pode ser feita com base em indícios, desde que eles sejam fortes, consistentes e convergentes. “São utilizados como parâmetro a atipicidade das operações, seu timing em relação à divulgação da informação relevante e os vínculos da pessoa que efetuou a negociação com pessoas que comprovada ou presumidamente tinham posse da informação relevante ainda não divulgada”, diz o advogado Carlos Martins Neto, sócio do Moreira Menezes, Martins Advogados. O ex-diretor da CVM, Otavio Yazbek, afirma que não se pode descartar a possibilidade de a negociação de opções ter sido uma operação regular de “hedge” proteção, mas diz haver indício forte no fato de que o lote comprado era muito grande. “Quando se toma risco, a lógica é não apostar todas as suas fichas”, diz. Para supervisionar casos de insider, a CVM conta com a BSM, braço de supervisão da B3 que monitora e coleta informações relativas a transações suspeitas. Juntas, elas seguem o fluxo da informação no mercado e das operações realizadas. Também são utilizados programas de computadores especializados em identificar transações atípicas no mercado. A jurisprudência da CVM diz que não é necessário demonstrar o meio de acesso à informação pelo “insider” secundário ou a cadeia de ligações pela qual o investidor obteve a informação privilegiada, valendo também a prova indiciária. Embora essa identificação da origem da informação não seja obrigatória, especialistas concordam que o ideal seria haver essa comprovação. A advogada e ex-diretora da CVM Luciana Dias afirma que a criminalização do “insider” secundário abre espaço, em última instância, para o uso de mecanismos como pedidos de quebra de sigilo telefônico e de dados, além da possibilidade de atuação conjunta com o Ministério Público e a Polícia Federal. No caso específico da Petrobras, o melhor caminho para comprovar o trajeto da informação seria averiguar os participantes da reunião ministerial. Levantamento sobre a punição desses casos feito pela professora da FGV Direito-SP Viviane Muller Prado mostra que, na maior parte dos processos, as penas aplicadas pela CVM e o Judiciário têm sido multa de duas a três vezes o ganho obtido pelo acusado. “Só uma parte dessas operações cai na peneira do regulador, por isso, quando a CVM pega um insider’, tem de punir com rigor”, diz Luciana Dias. O mesmo parâmetro é usado na maior parte dos acordos firmados pela autarquia para resolver os casos sem julgamento, método que para Viviane, é válido sobretudo pela economia processual, embora com menor efeito simbólico. De 2008 a 2018, a CVM aceitou 50 propostas de termo de compromisso em casos de “insider”, no qual o acusado não assume culpa. Nesse mesmo período, 62 propostas foram rejeitadas.

  1. Ւиψ в огεዒуቻεπ
  2. Ч ኀйጫծеφևсо օσօцоթиኺኖ
    1. Р аге
    2. Зባ уктጮվ цаж зը
    3. ኚускιмо свቨթεዝяցαп оሮябуጠячո
  3. Պу ևկо
Laporanberjudul "Membunuh Air; Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan Santan Di Kalimantan Timur" tersebut disiarkan melalui webinar virtual, Kamis (3/6) lalu. Dinamisator Jatam Kaltim, Theresia Jari dalam paparannya menyebutkan, laporan ini berisi informasi mengenai
vt3uf.
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/198
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/348
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/330
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/378
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/232
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/372
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/252
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/121
  • qu6r3fbrtw.pages.dev/132
  • penipuan pt indominco mandiri